Nah, artikel kali ini
tidak kalah penting dengan pembahasan artikel-artikel sebelumnya, pembahasan
artikel kali ini seputar tentang haji, karna musim haji akan segera tiba agar
ketika melakukan ibadah haji, hati kita lebih mantap dan memiliki pengetahuan seputar amaliyah-amaliyah ibadah
haji.
# Semisal ada salah satu
jama’ah haji telah yakin benar-benar akan menunaikan ibadah haji, apakah ia
tetap berkewajiban mengikuti bimbingan manasik haji yang telah di adakan di daerahnya
masing-masing yang telah di sebar di seluruh Indonesia.
# Di wajibkan mengikuti
bimbingan manasik haji, jika belum mengetahui kewajiban-kewajiban seputar
ibadah haji seperti Syarat, Rukun dan
keabsahan ibadah haji. Kalau sudah mengetahui seputar kewajiban-kewajiban
ibadah haji maka tidak di wajibkan mengikuti bimbingan, namun boleh semisal
mengikuti.
# Landasan Hukum Fiqih
Apabila seseorang sudah
berkeyakinan untuk melakukan ibadah haji, maka wajib baginya untuk belajar
tentang syarat, rukun dan mengetahui sesuatu yang harus di kerjakan ketika
melakukan ibadah haji dan sesuatu yang harus di tinggalkan, sebab sepengetahuan
penulis banyak orang awam yang menunaikan ibadah haji, akan tetapi dia tidak
mengetahui perkara-perkara dari haji sendiri, dan juga dia tidak melakukan
sesuatu yang harus di lakukan ketika ibadah haji. Dan juga banyak sekali mereka
melaksanakan wukuf di luar tanah arafah, sebagian yang lain membawa keluarganya
berhaji tanpa memberikan bekal yang
cukup dalam mengetahui perkara-perkara seputar ibadah haji, maka bagi yang
mengetahui kesalahan jama’ah lain dalam
melakukan ibadah haji harus di ingatkan dan di bombing.
Alhamdulillah untuk
negara Indonesia pemerintahan sudah membentuk badan yang khusus membimbing
jamaah haji yang belum mengerti tatacara ibadah haji yang benar.
Nah, demikian informasi tentang hukum mengikuti bimbingan jamah haji,
semoga tulisan ini bisa menambah sumber bacaan anda, dan tentunya bisa lebih
bermanfaat.
EmoticonEmoticon